Dijual
30 May 2023 00:00
Rumah
Rumah Over Kredit Siap Huni Lokasi Berada Di Dalam Perumahan Taman Firdaus 12 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi
Selling Point:
- Akses Sangat Strategis
- 15 Menit Pasar Pondok Gede
- 15 Menit Mall Ramayana
- 20 Menit Wisata TMI
- Jalan Jati Makmur Kota
Bekasi
- 14 Menit Menuju Gerbang Toll Jati Asih
- 24 Menit Menuju Jakarta Timur (Cawang-Jakrta)
Habis Terjual (Sold Out)
Rumah Over Kredit Siap Huni Lokasi Berada Di Dalam Perumahan Taman Firdaus 12 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi
Selling Point:
- Akses Sangat Strategis
- 15 Menit Pasar Pondok Gede
- 15 Menit Mall Ramayana
- 20 Menit Wisata TMI
- Jalan Jati Makmur Kota
Bekasi
- 14 Menit Menuju Gerbang Toll Jati Asih
- 24 Menit Menuju Jakarta Timur (Cawang-Jakrta)
Detail Properti
Kode Produkprop2118
HargaRp. 150.000.000,-
Harga downpaymentRp. 0,-
Harga bookingRp. 0,-
CategoryRumah
AlamatPerumahan Taman Firdaus 12 Jati Asih Kota Bekasi
Rumah Take over 150 Juta perumahan Taman
Firdaus 12 Jatiasih
Rumah Over Kredit Siap Huni Lokasi Berada Di Dalam Perumahan Taman Firdaus 12 Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi
Selling Point:
- Akses Sangat Strategis
- 15 Menit Pasar Pondok Gede
- 15 Menit Mall Ramayana
- 20 Menit Wisata TMI
- Jalan Jati Makmur Kota
Bekasi
- 14 Menit Menuju Gerbang Toll Jati Asih
- 24 Menit Menuju Jakarta Timur (Cawang-Jakrta)
Rumah Over Kredit Di Dalam Perumahan Taman Firdaus 12 Jati Asih Kota Bekasi
Spesifikasi:
Luas Tanah 126
Luas Bangunan 63
Kamar Tidur 2
Kamar Mandi 1
DP Over Kredit Hanya 150.000.000 Juta (Sudah Plus Biaya Notaris Dan Tidak Ada Biaya Lain2 lagi langsung Isi Rumah)
Cicilan 5,600.000 Juta/Bulan Sisa Tenor 13 Tahun Lagi Di BTN Untuk Proses Over Kreditnya Mudah dan Simple Syarat Hanya Dengan Melampirkan KTP KK dan NPWP Saja Dan Tanpa BI Cheking Karna ini hanya Melanjutkan Cicilan Saja Bukan KPR baru jadi langsung Tanda Tangan PPJB di kantor Notaris Tunjukan BTN dan langsung serah terima unit Rumahnya
Note:
Berkas/Dokumen 100% dijamin aman karna sudah di agunkan/Di jamin kan di bank jadi tinggal Validasi saja nanti nya bersamaan di kantor notaris sebelum transaksi boleh mengecek dulu surat atau dokumen rumahnya terlebih dahulu dan sesudah lunas nanti untuk pengambilan sertifikat rumah sudah tersedia akta/Surat Kuasa diantaranya akta untuk pengambilan sertifikatbalik nama dan lainnya Tanpa Harus
menghubungi Pihak Pemilik/Debitur
Pertama lagi karna sudah tersedia surat kuasa dari notaris.